rss_feed

Pekon Jati Agung

Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6337 4891
Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35376

085363374891| 085363374891|mail_outline pekonjatiagung06@gmail.com

Selamat Memperingati
🎉 Perayaan 🎉
Perayaan
Hari Ayah Nasional
  • PARYONO

    Kepala Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ISNAT YANUAR

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ERNI SAFITRI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • PARYANTO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MAJID IRAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ANITA FRESTIANASARI

    KEPALA DUSUN I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DANANG PRABOWO

    KEPALA DUSUN II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NGADIRAN

    KEPALA DUSUN III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • FENY NANDA ELVANI

    OPERATOR PEKON

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ANDALAS TRIANI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • PANGESTU AGUNG GUMELAR

    KAUR UMUM & TATA USAHA

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARNO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON JATI AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG SEBAGAI SARANA INFORMASI PUBLIK DAN PELAYANAN DIGITALISASI MASYARAKAT
fingerprint
KPAD

14 30-0 18:47:21 90 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

map Wilayah Pekon

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 15:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

share Sinergi Program

assessment Statistik

Alamat : Jl. Raya Jati Agung RT 002 RW 001 Pekon Jati Agung Telepon 62 853 6337 4891
Pekon : Jati Agung
Kecamatan : Ambarawa
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35376
Telepon : 085363374891
No. HP : 085363374891
Email : pekonjatiagung06@gmail.com

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 91
Kemarin : 351
Total Pengunjung : 353.267
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.33
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 1.188.809.020,57 | Rp. 1.870.732.965,94
63.55 %
Belanja Pekon
Rp. 789.828.870,00 | Rp. 1.754.766.477,28
45.01 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 97.943.694,75 | Rp. 88.702.511,34
110.42 %
insert_chart
APBP 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Pekon
Rp. 7.175.000,00 | Rp. 15.712.350,94
45.66 %
Dana Desa
Rp. 771.578.400,00 | Rp. 1.285.964.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 24.057.882,00 | Rp. 40.304.315,00
59.69 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 375.301.840,00 | Rp. 527.752.300,00
71.11 %
Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah
Rp. 10.695.898,57 | Rp. 1.000.000,00
1069.59 %
insert_chart
APBP 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 265.640.000,00 | Rp. 572.549.977,28
46.4 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 434.188.870,00 | Rp. 1.000.336.500,00
43.4 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 90.000.000,00 | Rp. 181.880.000,00
49.48 %